Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

- Dapatkan Kabar Terbaru Dari Kami untuk mengirim pesan bisa melalui email kami !
- hubungi kami:
• Email: actionukm@gmail.com
• Facebook: www.fb.com/actionproject.id

Deskripsi Program

Pelaku UMKM - khususnya yang bergerak dibidang kreatif seperti kerajinan dan fashion - perlu melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya dengan melakukan pendaftaran HAKI, guna mencegah penyalahgunaan ciptaan atau mereknya oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab dan beresiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari ciptaan atau merek tertentu. Untuk itu, Deputi Produksi dan Pemasaran - Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mencakup Hak Cipta dan Hak Merek, kepada pelaku UMKM pendaftar.

PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Ciptaan dibuat 2 (dua) rangkap diketik dikertas F4 formulir Hak Cipta. Unduh disini
  2. Membuat Surat Pernyataan Bahwa Ciptaan (diketik) yang dimohonkan Pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain dan tidak meniru atau menjiplak Karya Milik orang lain dengan dibubuhi materai dan tanda tangan. Formal Surat Pernyataan unduh disini;
  3. oto NPWP ( bila ada) dan KTP harus ada;
  4. Foto berwarna karya motif/lukis/gambar yang akan didaftarkan Hak Cipta.
  5. Melampirkan Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI


PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK MEREK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Merek dibuat 4 (empat) rangkap diketik dikertas F4; formatnya unduh disini
  2. Membuat Surat Pernyataan tentang kepemilikan Merek diketik dibubuhi materai dan ditandatangani; format unduh disini
  3. Foto copy NPWP (bila ada) dan KTP (harus ada);
  4. Nama dan Label Merek (Ukuran Minimal 2x2 cm dan Maksimal 9x9 cm);
  5. Etiket Merek, yaitu contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek, sebanyak 10 (Sepuluh) lembar
  6. Melampirkan Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI


KETERANGAN TAMBAHAN

Fasilitas ini diutamakan bagi pelaku UMKM yang:

1. Bergerak di bidang produksi makanan dan minuman dalam kemasan, kerajinan, dan fashion.

2. Memiliki akun media sosial atau website yang sudah terpisah dari akun pribadi pemilik usahanya.

 Sumber : https://www.ukmindonesia.id/

Call