Ingin dapat Bantuan BPUM 1,2 ?....

- Dapatkan Kabar Terbaru Dari Kami untuk mengirim pesan bisa melalui email kami !
- hubungi kami:
• Email: actionukm@gmail.com
• Facebook: www.fb.com/actionproject.id



  • Hello selamat datang kembali di blog ACTION UKM,di mana blog ini akan membahas mengenai tata cara mendapat bantuan BPUM UKM dari Pemerintah,di karenakan ada yg bertanya kepada saya bagai mana caranya mendaptar BPUM,alhamdulilah saya dapat info Falid bahwa Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021. Bantuan yang biasa disebut dengan BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro tersebut, tahun ini disalurkan senilai Rp1,2 juta untuk setiap penerima. Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, pemerintah menyiapkan anggaran BPUM 2021 senilai Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro. "Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan, ataupun yang sedang dalam proses," kata Eddy pada 6 April 2021 lalu, dilansir ACTION UKM
    Dia menyebut, penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan bertahap sampai kuartal ke-3 tahun 2021. Di tahap pertama, pemerintah akan mengucurkan BPUM senilai Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Lalu, bantuan serupa sebesar Rp3,6 triliun akan diberikan pada 3 juta orang. "Bagi yang sudah menerima [BPUM] tahun lalu memang tidak semua dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap [data penerima BPUM] yang tahun lalu [2020] ada kekurangan, salah satunya salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," Eddy menjelaskan. Mekanisme Pendaftaran BPUM 2021 Dalam penyaluran BLT UMKM 2021, pemerintah memakai mekanisme yang berbeda dari 2020 lalu. Ketentuan terbaru diatur di PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2021 (PDF)

    PermenkopUKM baru itu mengatur bahwa pihak yang bisa mengusulkan nama-nama pelaku usaha mikro penerima BPUM senilai Rp1,2 juta hanya pemerintah daerah, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. Proses pengusulan dilakukan secara berjenjang. Dinas koperasi dan UMKM di kabupaten/kota akan mengusulkan nama-nama calon penerima BPUM ke pemerintah provinsi. Lalu, usulan disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
    KemenkopUKM atau pemerintah pusat lantas akan menentukan nama-nama dalam usulan tersebut yang akan mendapat bantuan Rp1,2 juta. Bantuan kemudian disalurkan langsung ke rekening milik pelaku usaha mikro.


     Pengiriman bantuan itu juga dapat melalui lembaga penyalur BPUM. Sejumlah pemda telah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 secara online, dan menginformasikan persyaratannya. Salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta. Cara Daftar BPUM 2021 Online di DKI Jakarta Informasi soal pendaftaran calon penerima BPUM 2021 secara online di wilayah ibu kota telah diumumkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) DKI Jakarta pada Senin kemarin, 12 April 2021.
     Berdasarkan pengumuman yang dilansir akun instagram Dinas PPUMKM DKI Jakarta, pendaftaran calon penerima BPUM 2021 di wilayah ibu kota dilakukan secara online melalui kantor-kantor kecamatan. Jadi, pendaftaran di setiap kantor kecamatan di DKI Jakarta memakai sejumlah link formulir online yang berbeda. "Dinas PPKUKM hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," demikian salah satu catatan di pengumuman tersebut. Sementara persyaratan umum dalam pendaftaran BPUM 2021 di DKI Jakarta adalah: Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pelaku usaha mikro adalah WNI, punya KTP Elektronik, dan memiliki usaha mikro Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD Pelaku usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar Pelaku Usaha Mikro mendaftar di wilayah sesuai dengan domisili usaha (jika alamat KTP dan alamat usaha berbeda) Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran, dengan mengupload KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha. 
    Mereka yang berminat untuk mendaftar menjadi calon penerima BPUM 2021 di DKI Jakarta, perlu melakukan 2 langkah pada saat sebelum melakukan pendaftaran online. Pertama, buka akun email (Gmail) di browser. Kedua, klik atau buka link pendaftaran online dan isi data yang diminta dalam formulir daring tersebut. Dinas PPUMKM DKI Jakarta tidak menginformasikan jadwal tenggat akhir pendaftaran ini. Instansi Pemprov DKI Jakarta itu hanya memberikan informasi soal jadwal jam pendaftaran dibuka, yakni: 
    1. Sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul : 08.00 WIB s/d 15.00 WIB 
    2. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pukul : 15.00 WIB s/d 08.00 WIB. 

    Karena ada ketentuan jadwal di atas, pengisian formulir online untuk pendaftaran BPUM 2021 di setiap kecamatan di DKI Jakarta, dibuka setiap hari pada jam 08.00-15.00 WIB saja. 

    Di luar jam tersebut, pengisian data tidak bisa dilakukan melalui formulir online yang tersedia. Berikut alamat link pendaftaran

     BPUM 2021 online untuk setiap kecamatan di DKI Jakarta

    1. Jakarta Utara 

    2. Jakarta Selatan

    Jagakarsa: https://bit.ly/bpumjagakarsa2021 
    Kebayoran Baru: https://bit.ly/bpumkbybaru2021 
    Kebayoran Lama: https://bit.ly/bpumkbylama2021 
    Mampang Prapatan: https://bit.ly/bpummampang2021 Pancoran: https://bit.ly/bpumpancoran2021 
    Pasar Minggu: https://bit.ly/bpumpsminggu2021 
    Pesanggrahan: https://bit.ly/bpumpesanggrahan2021 
    Setiabudi: https://bit.ly/bpumsetiabudi2021 
    Tebet: https://bit.ly/bpumtebet2021 


    3. Jakarta Timur 

    Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2021 
    Cipayung: https://bit.ly/bpumcipayung2021 
    Makasar: https://bit.ly/bpummakasar2021 
    Duren Sawit: https://bit.ly/bpumdurensawit2021 
    Matraman: https://bit.ly/bpummatraman2021 
    Kramat Jati: https://bit.ly/bpumkramatjati2021 
    Cakung: https://bit.ly/bpumcakung2021 
    Pulogadung: https://bit.ly/bpumpulogadung2021 


    4. Jakarta Barat 

    Kembangan: https://bit.ly/bpumkembangan2021 
    Kebon Jeruk: https://bit.ly/bpumkebonjeruk2021 
    Palmerah: https://bit.ly/bpumpalmerah2021 
    Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2021 
    Cengkareng: https://bit.ly/bpumcengkareng2021 
    Kalideres: https://bit.ly/bpumkalideres2021 
    Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2021 
    Taman Sari: https://bit.ly/bpumtamansari2021 


    5. Jakarta Pusat 

    Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021 
    Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021 
    Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2021 
    Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021 
    Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021 

    Informasi selengkapnya bisa dilihat pada unggahan akun instagram Dinas PPUMKM DKI Jakarta berikut ini.

    Sumber", https://tirto.id/gceL.
  • Chat Admin
  • Info Action UKM

Call